Kasus Polisi Diduga Aniaya Warga Semarang hingga Tewas Tunggu Hasil Uji DNA

Eka Setiawan , Jurnalis
Senin 03 Februari 2025 17:21 WIB
Kasus Polisi Diduga Aniaya Warga Semarang hingga Tewas Tunggu Hasil Uji DNA (Foto : Ilustrasi/Freepik)
Share :

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menegaskan kasus kematian warga sipil bernama Darso (43) warga Mijen, Kota Semarang yang diduga dianiaya anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta, tetap berjalan.  

Saat ini, penyidik sedang menunggu hasil cek DNA sebagai rangkaian dari pengumpulan bukti-bukti dugaan tindak pidana itu. Sampel DNA sudah diambil dari anak korban dan korban, sebagai bagian dari proses ilmiah untuk pembuktian kasus pidana ini.

“Kami tunggu hasil pemeriksaan DNA dari Labfor (Labforatorium Forensik) Mabes Polri di Jakarta, sudah dikirimkan ke sana (sampel DNA),” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio via telepon kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Kombes Dwi menegaskan hasil ekshumasi alias bongkar makam yang kemudian dilanjutkan proses autopsi sudah keluar. Secara umum, memang ada dugaan penganiayaan yang menimpa korban.

Saat ini, kasusnya sudah naik proses penyidikan. “Prinsipnya kalau sudah naik ke penyidikan, berarti sudah ditemukan unsur pidana, ada peristiwa pidana,” lanjutnya.

Dia melanjutkan penyidik belum menetapkan siapa tersangka kasus ini. Puluhan saksi sudah diperiksa, termasuk 6 anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.

“Pemeriksaan sudah selesai, tinggal tunggu hasil DNA,” sambung Kombes Dwi.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Keluarga Korban Antoni Timor Yudha mengatakan anak perempuan korban sempat dipanggil penyidik di Ditreskrimum Polda Jateng untuk diambil sampel DNA.

“Ambil sampel darah dan diswab tenggorokannya, itu seminggu yang lalu di Krimum Polda Jateng, ada tiga petugas Dokkes (Kedokteran Kepolisian) yang datang, disaksikan saya dan tim penasihat hukum,” ungkap Yudha saat dihubungi via telepon seluler, Senin (3/2/2025) sore.

 

Dia juga menambahkan, Senin pagi telah mengirim kursi roda yang sempat digunakan korban sepulang dari rumah sakit ke penyidik. Termasuk juga di antaranya yang sudah diserahkan ke penyidik adalah ponsel, baju dan celana korban.

Dia menyebut terkait proses kode etiknya akan digelar di Polda DIY. “Saya sudah dikabari kalau akan digelar awal Februari (sidang kode etik) di Polda DIY, meminta menghadirkan Bu Poniyem (istri korban),” tandasnya.  

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan ekshumasi alias bongkar makam Darso sebagai rangkaian penyelidikan, pada Senin 13 Januari 2025. Darso adalah warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang tewas pada September 2024 lalu, yang diduga dianiaya anggota Polresta Yogyakarta.

Kasus itu dilaporkan ke Polda Jateng. Saat laporan ke Polda Jateng, istri korban yakni Poniyem didampingi kuasa hukum menceritakan korban diduga dianiaya oknum polisi pada 21 September 2024 di wilayah Mijen, Kota Semarang. Korban sempat dirawat di rumah sakit, 5 hari kemudian korban meninggal dunia.

Korban, oleh pihak keluarga, diakui punya riwayat sakit jantung dan sudah pasang ring. Sementara, pihak Polresta Yogyakarta pada keterangan resminya menyebutkan tidak ada penganiayaan yang terjadi. Korban disebutkan mengeluh sakit jantung, sempat dibawa ke RS Permata Medika Ngaliyan. Keterangan itu ditandatangani Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, 11 Januari 2025. 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya