JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan perselisihan hasil pilkada Kota Lhokseumawe yang diajukan oleh pasangan Nomor 3 Ismail-Azhar Mahmud. Pemohon disebut tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke MK.
Sebab, selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak dalam pilkada Lhokseumawe melewati ambang batas yang ditentukan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).
Adapun, selisih perolehan suara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan gugatan ini ialah 1.833 suara atau paling banyak 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KIP Kota Lhokseumawe 91.636 suara.
Sementara perolehan suara Pemohon adalah 32.009 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 34.962 suara.
Dengan demikian perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 34.962 suara-32.009 suara sama dengan 2.953 suara atau 3,22 persen, sehingga lebih dari ketentuan 2 persen atau 1.833 suara.
(Khafid Mardiyansyah)