Terpidana Mati Serge Areski Dipindahkan, Grasi-Amnesty Jadi Kewenangan Pemerintah Prancis

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2025 19:55 WIB
Penampakan Serge Areski Atloui di Bandara Soetta dikawal petugas (foto: Okezone/Riyan)
Share :

JAKARTA - Terpidana mati kasus narkotika, Serge Areski Atloui resmi dipindahkan ke negara asalnya Prancis untuk menjalani masa hukuman di sana hari ini. Dengan begitu, ketentuan hukum mulai dari grasi hingga amnesty Serge menjadi kewenangan dari Pemerintah Prancis.

“Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukum Sergei akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur Prancis. Termasuk kebijakan pemberian grasi, remisi, amnesty,” kata Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram di Bandara Soetta, Selasa (4/2/2025).

Dia menambahkan, pemerintah Prancis juga berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan hukuman Serge setelah dipindahkan.

“Dari pihak Prancis juga berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Sergei setelah pemindahan dilakukan,” jelas dia.

Sebelumnya, terpidana mati kasus narkotika, Serge Areski Atloui tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten jelang dipulangkan ke negara asalnya Prancis untuk melanjutkan masa tahananannya di sana hari ini.

Berdasarkan pantauan di Terminal 2F Selasa (4/2/2025), terlihat hadir dengan menggunakan kemeja berwarna putih, celana jeans dan topi. Ia juga terlihat menggunakan masker di wajahnya. Saat kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta, Serge juga terlihat dikawal ketat oleh sejumlah petugas.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya