Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Dapat Mengulang Kembali Tragedi 2019

Awaludin, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2025 11:43 WIB
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP (foto: Okezone)
Share :

Oleh karena itu, tidak heran bila kemudian masyarakat mulai ramai menolak asas dominus litis melalui petisi online. Hingga sore hari ini, petisi tersebut telah ditanda tangani oleh hampir 40 ribu orang. 

Penolakan di dunia maya bisa menjelma ke dunia nyata bila DPR dan pemerintah tidak menyikapinya dengan bijak. Terlebih, jika Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP disahkan secara diam-diam dengan tidak melibatkan partisipasi masyarakat diyakini akan membuat kemarahan publik semakin memuncak.

"Seharusnya, Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dimaksudkan untuk memperkuat akses, transparansi serta kesetaraan dalam sistem peradilan pidana. Bukan untuk memperkuat otoritas satu pihak apalagi sampai melucuti kewenangan lembaga lainnya yang justru mendorong penyalahgunaan kekuasaan, praktik korupsi dan melemahkan checks and balances," tutup R Haidar Alwi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya