Revisi Aturan, DPR Kini Bisa Rekomendasikan Copot Pimpinan KPK, MA, MK, Kapolri Hingga Panglima TNI

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2025 17:45 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memiliki kewenangan baru yakni, mengevaluasi para pejabat negara yang terpilih dari hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Kewenangan itu diatur setelah mevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, aturan itu memberi kewenangan legislator untuk mengevaluasi pejabat negara terpilih dari hasil uji kelayakan dan kepatutan. Hal itu sepertintertuang dalam Pasal 228 A Peraturan DPR tersebut.

"Revisi peraturan, 228 A, diselipkan pasal bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon2 yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR," kata Bob kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, evaluasi yang dilakukan DPR RI berkaitan dengan capaian kinerja yang tak sesuai seperti fit and proper test.

"Evaluasi secara berkala terkait dengan adanya sebelumnya mungkin adanya kinerja yang tidak sesuai dengan sebagaimana hasil fit and proper test sebelumnya. Dimungkinkan sepeti itu, tingkatan atau tahapan evaluasi sepeti itu," tutur Bob.

Ia berkata, evaluasi itu bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian pejabat negara. "Ya itu kan (evaluasi) ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah di paripurnakan melalui fit and proper test DPR itu, itu kan pejabat yang berwenang," kata Bob.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya