Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Bisa Evaluasi Pejabat Negara, Jimly: Sudah Kebablasan!

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2025 |17:30 WIB
DPR Bisa Evaluasi Pejabat Negara, Jimly: Sudah Kebablasan!
Jimly Asshiddiqie (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie angkat bicara ihwal kewenangan DPR yang kini bisa mengevaluasi pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam rapat paripurna. 

Hal itu merujuk revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang telah disetujui dalam rapat paripurna, Selasa kemarin. Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala teehadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam pasal 228A ayat (2).

Jimly berpandangan, sebaiknya keterlibatan DPR dalam memilih dan melakukan rekrutmen pejabat publik dievaluasi total. Hal tersebut penting agar DPR bisa produktif menjalankan 3 tugas utamanya yaitu legislasi, anggaran & pengawasan.

"Keterlibatan DPR sekarang sudah kebablasan dengan menafsirkan seakan fit & proper test dll itu variasi dari fungsi pengawasan," kata Jimly, Rabu (5/2/2025).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, akibat buruk dari keterlibatan DPR untuk hal ini diantaranya; pertama, waktu dan sumberdaya terkurang sehingga tugas pokok terbengkalai. 

"Produk legislasi makin sedikit. Patrisipasi bermakna dari publik juga terus berkurang. Yang lebih buruk lagi adalah semua lembaga publik yang mestinya independen terus mengalami politisasi," ujarnya.

Apalagi, kata dia, jika diteruskan dengan tambahan kewenangan untuk mengevaluasi dan merecall pejabat-pejabat yang bersangkutan.

"Makin rusak independensinya dan politik semakin menjadi panglima di segala bidang, demokrasi pun hanya formalistik dengan hanya mengandalkan kekuatan mayoritas suara yang belum tentu benar dan adil. Check and balance makin lemah. Akibatnya indeks kualitas demokrasi & negara hukum akan terus merosot," tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement