Jimly pun membeberkan jumlah data pejabat yang dipilih di DPR kini sebanyak 1.787 orang dari 36 lembaga atau komisi negara.
"Ini sudah kelewatan. Yang ada di UUD cuma 7 lembaga saja. Yang dipilih oleh DPR hanya 3 orang untuk MK, sedangkan yang ke 6 lembaga lainnya cukup right to confirm oleh DPR dari yang diajukan kepada-nya dengan keputusan setuju atau tidakk setuju, sesudah ditetapkan semua independen, tidak boleh lagi diintervensi apalagi di direcall," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)