Jimly pun membeberkan jumlah data pejabat yang dipilih di DPR kini sebanyak 1.787 orang dari 36 lembaga atau komisi negara.
"Ini sudah kelewatan. Yang ada di UUD cuma 7 lembaga saja. Yang dipilih oleh DPR hanya 3 orang untuk MK, sedangkan yang ke 6 lembaga lainnya cukup right to confirm oleh DPR dari yang diajukan kepada-nya dengan keputusan setuju atau tidakk setuju, sesudah ditetapkan semua independen, tidak boleh lagi diintervensi apalagi di direcall," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.