JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Adapun anggaran yang dipangkas yakni alokasi perjalanan dinas hingga Rp399 miliar.
“Di situ disebutkan (efisiensi anggaran) untuk semua perjalanan dinas dilakukan blokir 50 persen. Jadi kalau dilihat dari angkanya ada Rp399,4 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (6/2/2025).
Harli menjelaskan, dengan adanya Inpres tentang efisiensi anggaran tersebut, maka kegiatan yang mengharuskan untuk dilakukan perjalanan dinas akan digantikan secara daring. Ia memastikan pemotongan anggaran itu tidak akan berdampak pada kinerja Korps Bhayangkara.
“Nah itu diblokir dalam rangka efisiensi. Bagaimana caranya? Ya itu tadi, bisa dengan hybrid, bisa cara daring,” ujarnya.
“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah),” demikian tertulis dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo tanggal 22 Januari 2025.
Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota. Inpres ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dalam diktum pertama Inpres itu disebutkan, para penerima instruksi tersebut diwajibkan Prabowo untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi anggaran belanja menteri atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 berdasarkan ketentuan peraturan-undangan.