Revisi UU Kejaksaan Dinilai Berisiko Dapat Melemahkan Sistem Hukum

Awaludin, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2025 19:25 WIB
Revisi UU Kejaksaan (foto: Freepik)
Share :

 

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Kejaksaan yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2021, terus menuai perdebatan. Dalam dialog publik bertajuk "Kejaksaan 'Superbody' dan Ancaman Kekuasaan Absolut", sejumlah pakar hukum menyoroti sejumlah pasal yang dinilai berpotensi melemahkan sistem hukum di Indonesia. 

Diskusi tersebut digelar di Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Walisongo, Semarang, pada Rabu 5 Februari 2025, ini menghadirkan berbagai perspektif kritis terhadap revisi UU tersebut.  

Acara yang diinisiasi oleh Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo ini dihadiri lebih dari 50 peserta, mayoritas mahasiswa hukum. Tiga pemateri utama yang membedah dampak revisi UU Kejaksaan, yakni Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo, Achmad Gunaryo; Ketua PKY Jateng sekaligus Penghubung Komisi Yudisial, Muhammad Farhan; dan Advokat dan Praktisi Hukum dan Politik, Bambang Riyanto. 

Dalam paparannya, Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo, Achmad Gunaryo mengatakan, salah satu isu utama dalam revisi UU Kejaksaan adalah meluasnya kewenangan jaksa tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Menurutnya, revisi tersebut bisa membawa risiko besar bagi sistem hukum Indonesia.  

"Tantangan terbesar kejaksaan terletak pada integritas yang belum sepenuhnya terbangun. Undang-undang maupun Komisi Kejaksaan hanya menjadi sarana pembagian kekuasaan tanpa menghadirkan perbaikan substansial," ujar Achmad Gunaryo dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

Ia juga menyoroti bahwa revisi ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, bukan sekadar memperbesar kekuasaan jaksa tanpa kontrol yang efektif.  

"Beberapa pasal dalam UU Kejaksaan berpotensi melemahkan sistem hukum Indonesia yang sudah rapuh. Kewenangan yang terpusat tanpa mekanisme pengawasan yang jelas hanya akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," katanya.  

Selain itu, ia juga mengkritisi lemahnya pengawasan terhadap kejaksaan yang dinilai hanya bersifat formalitas. "Pengawasan terhadap kejaksaan hanya sebagai formalitas yang tidak cukup terhadap kekuatan jaksa yang sangat besar. Kejaksaan berisiko menjadi alat untuk menegakkan kekuasaan tanpa kontrol yang efektif," ucapnya.  

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya