Prabowo mengatakan bahwa DPN diamanatkan oleh undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. Khususnya Pasal 15 tentang pembentukan dewan pertahanan nasional.
"Tapi baru kita wujudkan tahun 2024. Berarti baru 22 tahun sesudah undang-undang disahkan kita sekarang memiliki dewan pertahanan nasional sesuai perintah undang-undang sesuai dengan amanat dari undang-undang nomor 3 tahun 2002," kata Prabowo.
(Puteranegara Batubara)