Kasus Eks Pengacara Diduga Tipu Anak Bos Prodia Naik Tahap Penyidikan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 08 Februari 2025 23:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan penggelapan atau penipuan yang diduga dilakukan oleh Evelin Dohar Hutagalung (EDH), seorang advokat yang diduga menjadi peranatara pengurusan kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) Muhammad Bayu (MB). Kini, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut pada hari ini. Penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga akhirnya kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2/2025).

Ia menjelaskan, penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup terkait kasus yang dilaporkan oleh tersangka Arif Nugroho.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar dia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya