JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri BUMN, Rini Soemarno. Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE).
Seusai pemeriksaan, Rini menegaskan pemeriksaan dirinya sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, ia mengaku hanya dikonfirmasi perihal direktur utama dan program PGN.
"Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai Dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina," kata Rini di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/2/2025).
"Program itu adalah program pemerintah, betul. Progam pemerintah untuk PGN diakuisisi," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PGN. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke dalam proses penyidikan.
KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Namun, identitasnya belum diungkap.
"Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 13 Mei 2024.