Praperadilannya Tak Diterima, Pengacara Hasto Pertimbangkan Ajukan 2 Gugatan Baru Lawan KPK

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2025 18:52 WIB
Hasto Kristiyanto
Share :

"Kalau dalam praktek pidana normal kita kenal secara teoritis apa yang kita sebut dengan penggabungan perkara, ada kumulasi subjektif, ada kumulasi objektif. Permohonan ini kalau misal mau dinyatakan tidak dapat diterima karena katakanlah alat buktinya tidak cukup, saya kira mustinya itu yang dijadikan dasar di dalam pertimbangan," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam persidangan, ada lebih dari 7 ahli dihadirkan yang menerangkan tentang penetapan tersangka harus punya kaitan atau korelasi dengan pasal yang disangkakan, begitu juga dengan bukti. Namun, hakim seolah tak mendengarkan pendapat ahli tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya