Adapun hal yang diefisiensikan adalah kegiatan tidak urgen sama sekali dan tidak produktif, kegiatan yang kurang berdampak langsung dan tidak efisien, BPD atau jaldis (biaya perjalanan dinas).
"(Kemudian) kegiatan seminar, rapat, FGD (diskusi kelompok terpumpun), kajian, litbang, kegiatan selebrasi dan seremoni, peresmian, perayaan ulang tahun satuan, pameran, studi banding, honorarium, pembangunan infrastruktur dan rehab yang tidak mendesak, pembangunan sistem informasi, dan pengadaan rantis baru," katanya.
(Arief Setyadi )