Fakta Baru Kecelakaan Maut GT Ciawi 2, Sopir Lompat Sebelum Tabrakan

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2025 19:59 WIB
Kasat Lantas Polresta Bogor Kompol Yudiono
Share :

"Jadi tidak ada rem yang bisa dikendalikan. Sebelum KM 42 sudah tidak bisa mengontrol kendaraanya akhirnya membanting ke kanan dan keluar (lompat) dari kendaraanya," ungkapnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bendi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bogor Kota. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Lalu Lintas Jalan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya