JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi rampung menjalani pemeriksaan penyidik Kortas Tipikor Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Politikus PDIP tersebut diperiksa selama kurang lebih dua jam.
"Tanah Cengkareng Barat saya baru pertama jadi Ketua DPRD Jakarta, kalau tidak salah ya, nah di situ tahun 2015 terjadi Peraturan Gubernur (Pergub), tidak ada Peraturan Daerah (Perda), tidak ada kaitannya dengan saya," kata Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Prasetyo mengungkapkan bahwa, dirinya diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dengan dicecar enam hingga tujuh pertanyaan oleh penyidik. Di antaranya dipertanyakan soal tersangka Sukmana.
"Apakah ngerti pengadaan tanah di cengkareng, saya nggak ngerti. Orang itu Pergub kok bukan Perda, kalau Perda pasti saya tau itu saja," katanya.
Prasetyo mengatakan, dia telah menjelaskan semuanya kepada penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Termasuk kesaksian bahwa ia mengklaim tak mengetahui kasus pengadaan lahan yang terjadi pada 2015 tersebut.
Di sisi lain, Prasetyo mengatakan, dirinya baru mengetahui perkara ini melalui pemberitaan di media massa. Dan telah membantuk panitia khusus (pansus) usai adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada saat itu, kata Prasetyo, pansus diketuai mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono.
"Nah, di sini masalah kepanjangannya saya nggak ngerti, akhirnya saya jelaskan di sini semua. Ada ini, tahun 2016 ini tanggal 30 Juni, sudah saya jelaskan bahwa saya tolong audit BPK ini kepada KPK dan Bareskrim untuk ditindaklanjut, gitu loh," katanya.
Sebagai informasi, Kortas Tipikor Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakbar, dengan kerugian negara mencapai Rp649 miliar.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan dua tersangka atas nama S (Sukmana) selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Kemudian RHI (Rudy Hartono Iskandar) merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim) yang diketahui gugatan praperadilannya telah ditolak.
Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015.
(Puteranegara Batubara)