Rapat Paripurna Pengesahan RUU Minerba Jadi UU, 311 dari 579 Anggota DPR Hadir

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2025 10:43 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU, Selasa (18/2/2025).

Adapun rapat tersebut dihadiri oleh 311 dari 579 anggota DPR RI. Dengan demikian, rapat pengesahan RUU Minerba telah memcapai kuorum dan rapat paripurna bisa dilanjutkan.

"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat hari ini telah ditandatangani dan 311 anggota dari 579 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh feaksi yang ada di DPR RI," kata Adies saat sebelum membuka rapat.

"Dengan demikiann kuorum telah tercapai, perkenankan kami membuka rapat paripurna," terangnya.

Sekedar informasi, Baleg DPR RI sebelumnya telah sepakat membawa RUU Minerba untuk disahkan menjadi UU di dalam rapat paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.

"Setujuu," seru peserta rapat.

Dalam pengambilan keputusan itu, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan setuju atas RUU Minerba. Keseluruh Fraksi itu seperti Fraksi Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, Golkar dan PDI Perjuangan.

Dalam rapat itu, Panitia Kerja (Panja) memaparkan perubahan klausul di RUU Minerba. Sedianya, ada 9 Pasal perubahan yang diungkapkan Ketua Panja Revisi UU MInerba Martin Manurung.

Adapun 9 pasal dalam RUU Minerba yang disepakati bersama antara lain : 

1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal

17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.

2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;

3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya