Sidang Penembakan Bos Rental, Oditur Militer Minta Maaf kepada Kedua Anak Korban

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2025 12:04 WIB
Kedua anak bos rental yang ditembak TNI AL (foto: Okezone/Ari)
Share :

JAKARTA - Delapan orang saksi diperiksa di sidang kasus dugaan penembakan bos rental mobil, Ilyas A di rest area KM45 pada Selasa (18/2/2025) ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, yang mana dua diantaranya anak korban. Oditur Militer pun sempat menyampaikan permintaan maafnya pada kedua anak korban.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Oditur Militer karena kedua anak korban yang diperiksa sebagai saksi itu harus kembali mengingat dan menceritakan peristiwa yang dialami ayahnya dahulu. Adapun yang menangani perkara tersebut Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

"Sebelumnya mohon maaf saudara saksi yah karena menyinggung yang sudah meninggal, mohon maaf karena kita perlu pembuktian secara jelas di persidangan ini, saya harap saudara saksi 1 dan 2 kuat yah. Saudara saksi perlu keadilan, ayah saksi telah menjadi korban dari para terdakwa," ujar Oditur Militer di persidangan, Selasa (18/2/2025).

Dalam persidangan, Oditur Militer menanyakan tentang awal mula terjadinya peristiwa penembakan terhadap anak korban, Agam Muhammad Nasrudin selaku saksi 1 dan Rizky Agam Syahputra selaku saksi 2. Agam mengatakan, peristiwa itu berawal saat dia bersama ayahnya melakukan pengejaran terhadap mobil rental yang diduga dibawa kabur tersebut berdasarkan GPS.

"Mobil almarhum ayah saya dibawa para terdakwa. Waktu itu kami sedang mengejar mobil yang dibawa terdakwa, berpapasan mobil Brio sama mobil Xpander yang kami (naiki) di pertigaan Saketi Pandeglang," tutur saksi 1, Agam.

 

Agam menerangkan, ayahnya meminta agar mobil yang dikendarai para terdakwa berhenti di pertigaan Saketi, Pandeglang tersebut, mobil Brio yang dikendarai para terdakwa kala itu melajukan kendaraannya secara perlahan. Mobil ayahnya lantas menghalangi laju mobil para terdakwa.

"Saat disuruh berhenti masih jalan pelan-pelan mobil tersebut, lalu mobil almarhum ayah saya memotong di depan mobil Brio tersebut," jelasnya.

Setelah berhenti, kata dia, ayahnya, dia adiknya Rizky serta saksi lainnya pun turun dari mobil Xpander yang kendarainya. Disitu, ayahnya menanyakan pada terdakwa tentang asal mobil tersebut.

"Kami semua turun dari mobil Xpander, ayah saya menanyakan mobil dari mana, ini mobil rental, kata ayah saya. Saya kurang tahu siapa yang bilang, saya ini TNI AL, berdasarkan dakwaan yang sama persis (ternyata itu) Sertu Akbar, terdakwa II. Lalu Serta Akbar bilang ke kami, kamu ini sindikat yah," paparnya.

Agam menerangkan, saat itu Terakwa II Sersan Satu Akbar Adli malah menuduh dia dan rombongan sebagai sindikat. Ayahnya lantas membantahnya, kala itu adiknya sempat mencoba mengambil mobil Brio agar mobil tersebut tak lagi dibawa kabur, hanya saja tak bisa.

"Ayah saya bilang bukan (sindikat), kami dari rental mobil. Saya melihat itu mobil agak ramai, saya melihat adik saya mencoba mengambil kunci mobil agar tak jalan tapi tak bisa," paparnya.

 

Dia menambahkan, kala di pertigaan Saketi, Pandeglang tersebut, ada terdakwa yang menodongkan pistol dan mengancam bakal menembaknya. Ayahnya lantas mengusulkan untuk membicarakan persoalan mobil yang dibawa para terdakwa itu secara baik-baik.

"Saya melihat ada pistol, saya tak tahu siapa yang pegang sertu akbar atau (terdakwa) lainnya, tapi disitu (ada terdakwa) menodongkan itu (pistol) lalu bilang minggir kamu atau saya tembak. Lalu ayah saya bilang, tenang pak ini ada warung, kita obrolin baik-baik, mobil dari mana, biar kita tahu dan cari solusi untuk ini," katanya agam.

Pada persidangan pemeriksaan saksi di hari Selasa (18/2/2025) ini, ada 17 orang saksi dihadirkan, yakni dua anak korban bernama Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, lalu Muhammad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung.

Lalu, karyawan rental mobil Syamsul Bachri alias Jenggot dan Syamsul Bachri alias Agus. Lalu, karyawan minimarket di rest area KM45, Ahmad Farizi dan Muhamad Risal Salahudin Badri. Selanjutnya Agus Zimi, Aida Fajrie, Nengsih yang merupakan pedagang warungan, dua sekurity di rest area KM45 bernama Amim dan Suhendi.

Selanjutnya, Apida Endang Suryana selaku anggota unit babinkamtibmas Polsek Cisoka Polres Tangerang dan Bripka Rinaldo DA selaku Kepala unit babinkamtibmas Polsek Cisoka, Polres Tangerang. Lalu, Isra dan Ajat Supriatna.

Adapun dari 17 saksi itu, hanya 8 orang yang dimintai keterangannya pada persidangan kali ini, diantaranya Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Syamsul Bachri alias Jenggot, Syamsul Bachri alias Agus, dan Aida Fajrie. Mereka merupakan tim yang melakukan pengejaran terhadap mobil rental yang dibawa kabur tersebut bersama korban, Ilyah A.


 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya