Polri Sebut Kades-Sekdes Kohod Saling Lempar Soal Kasus Pagar Laut Tangerang

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2025 23:00 WIB
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: Okezone/Riana.
Share :

Dia menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah penyidikan lebih lanjut. “Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE selaku penerima kuasa.

Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya