JAKARTA - Kepala Desa (Kades) Segarajaya Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid membantah keterlibatan dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu diungkap Abdul sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.
"Iya (tidak terlibat)," kata Abdul Rosyid di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Abdul Rosyid mengklaim, bahwa dirinya tidak mengetahui perihal kasus itu. Terlebih, pemagaran di perairan Bekasi terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai kades.
"Saya selaku kepala desa, kepala desa baru saya dilantik 14 Agustus 2023 jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tau ini pak. Tiba-tiba ini adanya dugaan seperti ini," katanya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Abdul Rosyid, Rahman Permana mengatakan bahwa pihaknya turut membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan hari ini.
Meskipun tak merinci dokumen yang dibawa, namun Rahman berharap dokumen tersebut dapat membantu penyidik dalam mengungkap dugaan pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi.
"(Kami membawa) beberapa dokumen yang bisa membantu mengungkap pekara ini," katanya.
"Nanti kami sampaikan di kepolisian, nanti pihak penyidik yang menganalisa dulu baru nanti kita tunggu dari pihak Bareskrim Polri," sambungnya.
(Awaludin)