Setelah mendapat pengalaman kerja di Filipina, dan dipulangkan ke Indonesia, AT dan WY berinisiatif mengembangkan judol di Indonesia.
"Ada pun yang bersangkutan itu bekerja semacam ini setelah, boleh dikatakan setelah mendapat ilmu di sana," katanya.
"Dia mencoba mengembangkan sendiri dengan berkomunikasi karena dia mempunyai pengalaman waktu di Filipina berhubungan dengan yang tadi kami sampaikan, yang ada di berbagai negara, dikembangkan dia sendiri di sini," sambungnya.
Sebagai informasi, dua korban TPPO yang menjadi pelaku judol itu ditangkap bersama tujuh tersangka lainnya, dengan kasus yang sama.
"Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan analisis terhadap adannya dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET," kata Djuhandani.
Sembilan tersangka itu adalah AW (31) Selaku agen group Belklo Situs 1XBET; RNH (34) Selaku supervisor operator; RW (32) Selaku admin keuangan; MYT (31) Selaku operator; dan RI (40) Selaku member platinum.