TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pembuangan sampah ke Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten. Hal itu menyusul proses penyidikan kasus dugaan korupsi Rp25 miliar dalam pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH)
Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Bambang Noertjahyo, menegaskan kembali komitmen wali kota dan wakil wali kota yang akan sangat kooperatif bekerjasama menuntaskan dugaan korupsi itu.
"Kita menyerahkan semuanya proses ini pada hukum, kita sangat menghormati, menghargai, respect, dan kita pasti akan sangat koperatif," katanya di Balai Kota, Jalan Maruga, Ciputat, Jumat (21/2/2025).
Ia menjelaskan, pembuangan sampah dari TPA Cipeucang Tangsel ke Jatiwaringin sudah dihentikan karena kontraknya selesai pada akhir 2024. Ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pembuangan sampah ke daerah lain melalui pihak ketiga.
"Bukan disetop dulu, yakin tidak ada pengiriman. Karena memang kontrak dengan pihak ketiganya (PT EPP) kan selesai di akhir tahun (2024)," ucap Bambang.
"Tentunya belajar dari pengalaman tahun kemarin, kita pasti ingin memerbaiki jika dianggap itu adalah suatu kekurangan. Itu sebabnya kita sangat hati-hati," imbuhnya.
Kondisi TPA Cipeucang sendiri sudah kian parah dengan penumpukan sampah yang menggunung. Jika tahun lalu volumenya masih tertolong pembuangan ke daerah Jatiwaringin, maka tahun ini pembuangan hanya terfokus di TPA Cipeucang.
"Solusi jangka pendek sebenarnya adalah memercepat akses dan solusi bisa buang ke luar daerah Tangsel, solusinya hanya itu," ungkapnya.
Penyidikan kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangsel masih berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Sejauh ini sudah ada 8 orang saksi yang diperiksa, di antaranya adalah bendahara pengeluaran pada Dinas LH Tangsel serta pihak swasta dari PT. EPP.
Hingga saat ini, Dinas LH belum memberi penjelasan detail mengapa proyek pengelolaan sampah Rp25 miliar bisa dikerjakan PT EPP. Belakangan, penyidik Kejati menilai jika perusahaan itu tidak memiliki fasilitas, kapasitas atau kompetensi pengelolaan sampah.
(Arief Setyadi )