TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pembuangan sampah ke Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten. Hal itu menyusul proses penyidikan kasus dugaan korupsi Rp25 miliar dalam pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH)
Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Bambang Noertjahyo, menegaskan kembali komitmen wali kota dan wakil wali kota yang akan sangat kooperatif bekerjasama menuntaskan dugaan korupsi itu.
"Kita menyerahkan semuanya proses ini pada hukum, kita sangat menghormati, menghargai, respect, dan kita pasti akan sangat koperatif," katanya di Balai Kota, Jalan Maruga, Ciputat, Jumat (21/2/2025).
Ia menjelaskan, pembuangan sampah dari TPA Cipeucang Tangsel ke Jatiwaringin sudah dihentikan karena kontraknya selesai pada akhir 2024. Ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pembuangan sampah ke daerah lain melalui pihak ketiga.
"Bukan disetop dulu, yakin tidak ada pengiriman. Karena memang kontrak dengan pihak ketiganya (PT EPP) kan selesai di akhir tahun (2024)," ucap Bambang.
"Tentunya belajar dari pengalaman tahun kemarin, kita pasti ingin memerbaiki jika dianggap itu adalah suatu kekurangan. Itu sebabnya kita sangat hati-hati," imbuhnya.