Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 16 Tahun Penjara, Hotman Paris Siap Melawan

Awaludin, Jurnalis
Minggu 23 Februari 2025 17:52 WIB
Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 16 Tahun Penjara (foto: freepik)
Share :

Budi Said pun dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun. Adapun jumlah total uang pengganti Rp 1,1 triliun terdiri atas:

a. Sebanyak 58,841 kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar).
b. Sebanyak 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.
Perlu diketahui, Budi Said telah merugikan keuangan negara seharga 58,841 kg emas Antam, yakni setara Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar).
Berdasarkan bukti data dan dokumen keuangan, tidak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan Budi Said atas emas Antam seberat 1.136 kg (1,1 ton).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya