Tentunya, kata Asrul pengadilan negeri mengeluarkan kedua surat keterangan di atas tentu menyesuaikan dengan kompetensi yang dimilikinya, dengan merujuk pada tempat tinggal calon berdasarkan pada dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, antara lain dapat berupa KK, KTP, dan/atau surat keterangan kependudukan.
"Dengan demikian, menjadi penting bagi Mahkamah untuk memvalidasi dan mengetahui kebenaran akan proses pemerolehan suatu dokumen," kata Asrul.
Namun terungkap dalam persidangan, alamat pada dokumen yang menjadi dasar PN Jayapura menerbitkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya atas nama Yermias Bisai ternyata bukan tempat tinggal calon yang bersangkutan.
"Artinya, terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksinkronan tempat tinggal calon dengan pengadilan negeri yang berwenang atau memliki yurisdiksi untuk mengeluarkan dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai," tuturnya.
Dengan pertimbangan tersebut, mahkamah berpendapat Yermias Bisai tidak memenuhi syarat sebagai Calon Waki Gubenur karena telah terbukti melanggar prinsip pemilu yang jujur.
(Awaludin)