JAKARTA - Para aktivis mahasiswa ramai-ramai mengecam Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Hal ini karena, terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa telah terjadi pelanggaran pidana pemilu sehingga diputuskan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Serang.
Dewan Pembina Gerakan Mahasiswa Serang Utara (Gamsut), Imron Nawawi mengatakan, para mahasiswa dari Kabupaten Serang bagian utara telah mengkaji putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang. “Kami adalah putra putri asli Kabupaten Serang yang ingin merespons kabar terkini terkait dianulirnya hasil Pilkada Kabupaten Serang oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Imron kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, catatan sejarah untuk pertama kali Pilkada Kabupaten Serang dianulir oleh MK. Hal ini karna, terbukti adanya campur tangan pejabat negara dalam memenangkan salah satu pasangan calon. “Ini menjadi coreng bagi demokrasi di Kabupaten Serang,” ujarnya.