JAKARTA - Polisi menangkap preman berinisial KT (28) yang melakukan penyerangan hingga membacok pemilik warung di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang. Aksi pembacokan itu terjadi setelah korban menolak memberikan minuman kaleng untuk campuran minuman keras pelaku.
"Motif sementara, pelaku marah tidak diberikan minuman kaleng untuk campuran minuman keras oleh pemilik warung," kata Kapolsek Ciledug Kompol Ubaidillah dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Ubaidillah menyebutkan, pelaku membacok korban secara membabi buta menggunakan parang. Akibat kejadian, korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan lengan sebelah kanan.
"Saat ini korban sudah ditangani pihak Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, guna tindakan medis,” ujarnya.
Kini, terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan. Pelaku dijerat Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Dari video beredar, kejadian bermula saat pemilik warung berjenis kelamin wanita sedang melayani pelanggan. Tak berselang lama, pelaku kemudian muncul dan berlari sambil membawa sajam. Ia lalu mengayunkan sajam ke arah istri pemilik warung.
Kemudian, suami pemilik warung itu datang dari arah belakang sambil berusaha melindungi istrinya. Aksi perkelahian pun terjadi, pelaku mencekik leher pemilik warung lalu membanting korban.
Ketika korban jatuh, pelaku kembali mengayunkan sajam ke arah kepala dan badan korban. Pelaku kemudian pergi setelah istri pemilik warung berteriak histeris. Korban kemudian berdiri sambil memegang bagian belakang kepalanya yang bercucuran darah.
Terpisah, Kapolsek Ciledug Kompol Ubaidillah menyebutkan pelaku saat ini sudah ditangkap. Insiden tersebut, kata dia, terjadi pada Minggu 23 Februari 2025, dini hari.
“Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas. Setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Ciledug,” kata Ubaidillah dalam keterangannya.
(Angkasa Yudhistira)