Sebelumnya Djuhandani mengatakan bahwa pelaporan atas dirinya tidak mendasar, karena yang dilakukan penyidik bukanlah menggelapkan barang bukti. Terlebih, dokumen yang diberikan pelapor masih diperlukan dalam proses penyidikan.
"Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, kan harus apa yang digelapkan? Orang semuanya sudah di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan," kata Djuhandani kepada wartawan, dikutip Sabtu 22 Februari 2025.
Bahkan Djuhandani menjelaskan, pada proses penyidikan ditemukan bahwa yang menjadi dasar laporan, atau barang bukti yang dibawa pelapor pada saat itu ternyata palsu berdasarkan hasil labfor.
"Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya," katanya.
(Angkasa Yudhistira)