Bahas Pemungutan Suara Ulang Pilkada, DPR Panggil KPU dan Bawaslu

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 27 Februari 2025 10:19 WIB
Gedung DPR (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi II DPR RI mengundang KPU dan Bawaslu serta Kementerian Dalam Negeri pada hari ini, Kamis (27/2/2025). Undangan ini dalam rangka membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024.

Diketahui, terdapat 24 daerah yang diperintahkan MK untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Iya betul (ada rapat bersama KPU-Bawaslu) jam 10.00 WIB," kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda saat dikonfirmasi.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan bahwa Komisi IIakan mendalami sejumlah hal. Salah satunya dari kesiapan pendanaan di pemerintah daerah.

"Pertama, apakah pemerintah daerah siap pendanaannya. Kedua, mengapa banyak hal-hal persyaratan standar bisa lolos dari pengamatan KPU daerah – sebetulnya seberapa kompeten penyelenggara di daerah," ujar Dede Yusuf.

Sekedar informasi, mahkamah konstitusi (MK) telah memutuskan 40 Perkara sengeketa hasil pilkada 2024. Dari jumlah keseluruhan MK hanya memerintahkan 24 daerah menggelar PSU.


Adapun berikut daftar perkara yang diputuskan untuk diadakannya PSU:


1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pasaman

2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Mahakam Ulu

3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Boven Digoel

4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Barito Utara

5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Tasikmalaya

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya