Tilap Uang Barang Bukti Rp11,5 Miliar, Eks Jaksa Kejari Jakbar Jadi Tersangka

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 28 Februari 2025 07:45 WIB
Ilustrasi Kejaksaan. Foto: Dok Okezone.
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ sebagai tersangka suap dalam eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit. AZ diduga telah menilap uang sebesar Rp11,5 miliar.

“Atas tindak pidana korupsi berupa suap tersebut penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari yaitu satu orang oknum Jaksa inisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kajati Jakarta Patris Yusrian dikutip Jumat (28/2/2025).

Patris menjelaskan, AZ melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar atas perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Tetapi, pihak AZ tidak melakukan eksekusi pengembalian barang bukti secara menyeluruh.

Kemudian, Patris menuturkan, ada upaya dari pihak kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit berinisial BG dan OS yang membujuk AZ untuk tidak mengembalikan sepenuhnya barang bukti berupa uang senilai Rp61,4 miliar kepada pihak korban robot trading. Sehingga terjadilah pemangkasan barang bukti uang senilai Rp23,2 miliar.

“Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS akan tetapi, Kuasa Hukum bekerja sama dengan oknum Jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp38,2 M,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya