Hasto Kristiyanto Tolak Berkasnya Dilimpahkan ke JPU, Kenapa?

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 06 Maret 2025 20:10 WIB
Hasto Kristiyanto Tolak Berkasnya Dilimpahkan ke JPU (Foto : Okezone)
Share :

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua berkas perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum, hari ini. Dua berkas perkara terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Tessa kepada wartawan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya