JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menolak perkaranya dilimpahkan dari penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu sebagaimana disampaikan tim hukum Hasto, Maqdir Ismail usai mendampingi kliennya penyerahan tahap 2.
"Satu hal yang perlu kami sampaikan, Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini," kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/3/2025).
Maqdir menjelaskan, penolakan tersebut lantaran KPK tidak mengabulkan permintaan pihaknya. Permintaan tersebut berupa pemeriksaan saksi a de charge.
"Ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan, tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik," ujarnya.
Maqdir menyebutkan, alasan penyidik tidak mengabulkan pemeriksaan ahli lantaran surat dari Hasto belum diterima.
"Menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap," ucapnya.
"Dan terhadap ini, kami sampaikan keberatan Mas Hasto tadi," sambungnya.