Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Hotel Kawasan Jakpus, Dua DPO Masih Diburu

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 07 Maret 2025 09:30 WIB
Penangkapan pencuri (foto: Okezone)
Share :

Firdaus menuturkan, D tidak bekerja sendirian. Polisi melakukan pengejaran terhadap 2 orang lainnya berinisial PH dan DB.

“Kami mengimbau kepada kedua pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” jelasnya.

Kini, terhadap pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya