Firdaus menuturkan, D tidak bekerja sendirian. Polisi melakukan pengejaran terhadap 2 orang lainnya berinisial PH dan DB.
“Kami mengimbau kepada kedua pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” jelasnya.
Kini, terhadap pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Awaludin)