JAKARTA - Tiga terdakwa kasus penggelapan mobil dan penembakan bos rental Ilyas Abdurahman, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3). Sebelum pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa diminta untuk melemaskan badan.
Ketiga terdakwa yang merupakan anggota TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan pun hadir seluruhnya. Selama pembacaan tuntutan ketiganya terlihat berdiri.
Di tengah tuntutan dibacakan oleh Oditur Militer, Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman sempat memotong. Arif lantas meminta ketiga terdakwa untuk melemaskan badan.
"Sebentar pak oditur. Terdakwa lemaskan dulu terdakwa," kata Arif.
Merespon itu, ketiga terdakwa pun langsung mengayunkan tangannya beberapa saat. Kemudian, hakim kembali meminta untuk terdakwa berdiri tegap dan kembali mendengarkan tuntutan yang tengah dibacakan.
"Sesuai hukum acara memang para terdakwa harus berdiri sikap sempurna. Tapi majelis hakim bisa istirahatkan," kata Arif.
Sekadar diketahui, Bambang, Akbar dalam kasus ini didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara Rafsin didakwa terkait pasal penadahan.
Kasus ini bermula saat Rafsin hendak mencari mobil. Rafsin pun meminta Akbar untuk mencarikannya mobil, kemudian Akbar kembali meminta Bambang untuk mencarikan mobil.