JAKARTA - Komisi I DPR RI memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Sedianya, komisi pertahanan ini menyerap aspirasi dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) pada Senin 10 Maret 2025.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengatakan, akan ada banyak hal yang dibahas dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI. Ia pun mengungkap ada tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI.
"Kita akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan di Pasal 3," tutur Utut dalam RDPU bersama Pepabri di ruang rapat Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
"Menurut hemat saya ini ada ketidakadilan, kalau dari sisi pengabdian jangan pernah ragukan TNI mereka ready untuk urusan apa aja, mulai dari tsunami, tempur sampai yang lainnya. Minta maaf kalau ini dianggap subjektivitas saya selaku pimpinan Komisi," tutur Utut.
Legislator PDI Perjuangan pun membandingkan usia pensiun guru 60 tahun dan dosen 65 tahun. Menurutnya, batas usia pensiun TNI untuk jabatan tamtama dan perwira bisa lebih tinggi dari 53 tahun.
"Kalau dari konsep kesamaptaan usia 53 dugaan saja masih jos atau masih top markotop. Kalau ada yang terluka, ya itu apa boleh buat karena biasanya latihan yang berlebihan atau pertempuran," tutur Utut.
(Arief Setyadi )