Panglima TNI Pastikan Prajurit Aktif di Kementerian Harus Pensiun Dini, Termasuk Letkol Teddy?

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 10 Maret 2025 18:04 WIB
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif. 

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004)," kata Agus di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Sebagai informasi, beberapa perwira TNI yang ditempatkan pada jabatan sipil hangat dibicarakan, terutama di sosial media. Di antaranya adalah Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, dan Direktur Utama Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

Sementara itu, Komisi I DPR RI telah memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Sedianya, Komisi yang membidangi pertahanan ini menyerap aspirasi dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) pada Senin 10 Maret 2025.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya