JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar menilai, kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya merupakan diskresi Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu diungkapkan Agum saat disinggung kenaikan pangkat Teddy oleh anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal saat RDPU, Senin (10/3/2025).
Syamsu menilai, kenaikan pangkat Teddy diproses melalui mekanisme tak biasa.
"Satu pekan terkakhir ini beredar kabar seorang Mayor diangkat menjadi Letkol karena penghargaan, karena mekanisme yang tidak jamak, mekanisme yang tidak banyak orang tahu, dan mekanisme yang tidak biasa dan tentu ini menggugah rasa penasaran, rasa ingin tahu, rasa keadilannya orang," tutur Syamsu.
Merespons itu, Agum mengatakan, kenaikan pangkat prajurit TNI termasuk Teddy, merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku tak bisa mengintervensi keputusan Presiden.
"Kasus Pak Teddy itu, kita tidak bisa, itu kewenangan ada di presiden, kita nggak bisa. Apa ya? Pepabri mau bilang: 'Pak Jangan Pak' kita juga nggak bisa, jadi itu kewenangan penuh di tangan presiden," tutur Agum.