Agum mengatakan, Presiden merupakan pimpinan tertinggi tentara baik di matra laut, udara dan darat. Untuk itu, ia menilai, keputusan naik pangkat Teddy merupakan kewenangan Presiden.
"Hanya memang, nggak usah itu memang kuasanya presiden, Pepabri pun nggak bisa, itu kuasanya presiden, itu diskresinya presiden," pungkasnya.
Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Surat berstempel TU Kasum TNI tersebut dikeluarkan pada hari ini, Kamis 6 Maret 2025. Surat tersebut menerangkan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah.
“Diperintahkan, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya S. ST. Han Sekretaris Kabinet, seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” bunyi keterangan tertulis.
(Arief Setyadi )