Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol Tuai Sorotan, Begini Reaksi Pepabri

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 10 Maret 2025 |16:56 WIB
Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol Tuai Sorotan, Begini Reaksi Pepabri
RDPU Pepabri dengan Komisi I DPR (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar menilai, kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya merupakan diskresi Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu diungkapkan Agum saat disinggung kenaikan pangkat Teddy oleh anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal saat RDPU, Senin (10/3/2025). 

Syamsu menilai, kenaikan pangkat Teddy diproses melalui mekanisme tak biasa.

"Satu pekan terkakhir ini beredar kabar seorang Mayor diangkat menjadi Letkol karena penghargaan, karena mekanisme yang tidak jamak, mekanisme yang tidak banyak orang tahu, dan mekanisme yang tidak biasa dan tentu ini menggugah rasa penasaran, rasa ingin tahu, rasa keadilannya orang," tutur Syamsu.

Merespons itu, Agum mengatakan, kenaikan pangkat prajurit TNI termasuk Teddy, merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku tak bisa mengintervensi keputusan Presiden.

"Kasus Pak Teddy itu, kita tidak bisa, itu kewenangan ada di presiden, kita nggak bisa. Apa ya? Pepabri mau bilang: 'Pak Jangan Pak' kita juga nggak bisa, jadi itu kewenangan penuh di tangan presiden," tutur Agum.

 

Agum mengatakan, Presiden merupakan pimpinan tertinggi tentara baik di matra laut, udara dan darat. Untuk itu, ia menilai, keputusan naik pangkat Teddy merupakan kewenangan Presiden.

"Hanya memang, nggak usah itu memang kuasanya presiden, Pepabri pun nggak bisa, itu kuasanya presiden, itu diskresinya presiden," pungkasnya.

Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

Surat berstempel TU Kasum TNI tersebut dikeluarkan pada hari ini, Kamis 6 Maret 2025. Surat tersebut menerangkan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah.

“Diperintahkan, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya S. ST. Han Sekretaris Kabinet, seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” bunyi keterangan tertulis.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement