9 Oknum Polisi Peras Tersangka Narkoba dengan Modus Pinjol, Langsung Dipecat!

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Selasa 11 Maret 2025 07:01 WIB
Ilustrasi
Share :

PEKANBARU - Sebanyak sembilan personel Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) diduga terlibat dalam pemerasaan tersangka narkoba. Polda Kepri menyatakan menindak tegas personel yang terlibat penyalahgunaan wewenang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyat mengatakan bahwa anggota yang diduga terlibat pemerasan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sudah dijatuhkan putusan. Untuk saksi ada yang mendapat saksi bahkan ada yang sampai pemecatan

"Ada yang dapat saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sanksi lainnya. Mereka telah melakukan penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik," kata Pandra Senin (10/3/2025).

Dia menjelaskan bahwa putusan pelanggaran etik terhadap sembilan orang personel Polda Kepri tersebut telah dilaksanakan pada 7 Maret 2025. Sidang dipimpin Ketua KKEP Kombes Tri Yulianto.

Dia menegaskan bahwa pimpinannya telah berkomitmen menindak dengan tegas pelanggaran pelanggaran terhadap anggota yang menyalahi aturan. Dia menyatakan bahwa hukuman tersebut juga dimaksudkan agar ke depannya tidak ada polisi yang melanggar aturan dan melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Pimpinan tentunya tidak memandang bulu, jika ada anggota yang melanggar hukum akan ditindak tegas,"jelasnya.

Seperti diketahui sejumlah oknum Ditnarkoba Polda Riau diduga terlibat melakukan pemerasan terhadap seorang pelaku narkoba yang mereka tangkap. Bahkan aksi ini melibatkan seorang perwira. 

Dia meminta uang Rp20 juta kepada pelaku. Namun karena tidak ada uang, pelaku dipaksa meminjam uang melalui Pinjol (pinjaman online). Lalu oknum tersebut meminta identitas berupa KTP tersangka untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman daring itu. Setelah uang cair, uang itu diserahkan pelaku yang ditangkap itu ke oknum tersebut. Imbalannya, pelaku dibebaskan.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya