"Karena sudah terbukti dengan tes urin, tes darah dan rambut, ada penggunaan narkotika, dari situ kita mulai melaksanakan pengamanan yang bersangkutan di tempat khusus di Divpropam Polri. Sambil kita melaksanakan penyelidikan berkelanjutan," imbuhnya.
Kendati demikian, Agus menyampaikan, Fajar langsung dilakukan tempat khusus (patsus) pada 24 Februari 2025 hingga hari ini, Kamis (13/3/2025).
"Div Propam Polri terhadap perkara ini, setelah ada informasi dari Div Hubinter, telah melakukan pengamanan khusus Div propam dimulai tanggal 24 Februari sampai dengan hari ini tanggal 13 Maret," katanya.
(Awaludin)