JAKARTA - Polisi menangkap Febri Arifin (31), pembunuh ibu Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan anaknya, Eka Serlawati (35) yang jasadnya ditemukan dalam penampungan air rumahnya di Tambora, Jakarta Barat. Polisi menyebutkan, pelaku merupakan tetangga korban.
“Pelaku atas nama Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Jamet alias Bebep alias krismartoyo. Umur 31, kelahiran Banyumas,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (13/3/2025).
Twedi menerangkan beberapa nama aliasnya itu adalah tokoh fiktif karangan Si Jamet. Antara lain alias Kakang dan Krismartoyo yang merupakan tokoh fiktif dukun yang diciptakan oleh tersangka.
Twedi menuturkan, pelaku mengaku kepada korban bahwa dia memiliki kemampuan lebih dalam memberikan nasihat spiritual untuk menyembuhkan orang. Dia juga mengaku kepada korban bahwa dia juga punya teman yang berprofesi dukun, yang mana dukun ini adalah tokoh fiktif karangan Jamet.
"Kemudian juga mengaku memiliki teman bernama Krismartoyo sebagai dukun pengganda uang, juga mengaku kenal seseorang dukun pencari jodoh bernama Kakang," ungkapnya.
"Yang tak lain (Kakang dan Krismartoyo) adalah tadi yang sudah disebutkan sebagai nama alias. Jadi itu hanya mengaku-ngaku memiliki teman saja," imbuhnya.
Tipu daya pelaku ke korban pun berhasil. Saat itu, pada awal Februari korban Enci menunjukkan sejumlah uang kepada tersangka dan memintanya untuk digandakan.
Pelaku kemudian mengelabui korban dengan berpura-pura mengaku sebagai dukun Kakang dan Krismartoyo dengan menggunakan nomor telepon yang lain.
“Tersangka menggunakan nomor handphone lain yang mengaku sebagai Krismartoyo atau dukun pengganda uang. Dan juga menggunakan nomor lain sebagai Kakang untuk mencarikan jodoh kakak Pelapor atau korban kedua,” ungkapnya.
Pada 1 Maret 2025, pelaku dan korban janjian untuk melakukan ritual spiritual penggandaan uang sekaligus mencarikan jodoh untuk Eka yang merupakan anak pertama Enci.
“Pada saat tanggal 1 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku ini datang ke rumah korban dengan membawa peralatan ritual kedua kegiatan tersebut,” bebernya.
Pada saat kejadian, lanjut Kapolres, korban kedua yakni Eka, bersiap di kamar mandi dengan menggunakan sarung. Sedangkan Enci, bersiap di ruangan lain untuk ritual penggandaan uang.
“Tetapi pada saat proses menggandakan uang, terlalu lama, dan tidak berhasil. Akhirnya, korban pertama marah-marah kepada pelaku dan juga mencaci maki pelaku. Saat itulah, pelaku merasa tersinggung, merasa emosi,” jelasnya.
(Puteranegara Batubara)