Usai OTT di OKU Sumsel, KPK Tetapkan Anggota DPRD-Kadis PUPR sebagai Tersangka

Nur Khabibi, Jurnalis
Minggu 16 Maret 2025 17:04 WIB
KPK saat jumpa pers OTT di OKU Sumsel (foto: Okezone)
Share :


"Terhitung mulai tanggal 16 Maret-4 Maret 2025," ujarnya. 


Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sementara para pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipukor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya