Panja RUU TNI Hapus Usulan Tugas Prajurit di KKP dan Berantas Narkoba

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 18 Maret 2025 15:38 WIB
Gedung DPR (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR menghapus usulan pemerintah soal TNI yang memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika di dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). 

Selain itu, Panja juga mencoret pos Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi salah satu kementerian yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI. Dengan demikian, RUU TNI hanya menyetujui 15 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif TNI.

"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan," kata Anggota Komisi I DPR sekaligus Panja RUU TNI, TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).

Menurut pria yang akrab disapa Kang TB ini, Panja hanya menyetujui 2 usulan tambahan peran TNI dari pemerintah yakni TNI dapat membantu dan menanggulangi ancaman siber, serta TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. 

“Untuk TNI memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan," ungkap Mayjen (Purn) TNI itu.

Adapun usulan tersebut tugas TNI itu terkait dengan operasi non-militer yang ada di Pasal 7 Ayat (2). Pasal tersebut kini telah dihapuskan. Keputusan penghapusan klausal soal tugas TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika diambil dalam rapat lanjutan Panja RUU TNI antara DPR dengan Pemerintah pada Senin 17 Maret 2025 malam.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya