KPK Periksa GM PT JN Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi ASDP

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 19 Maret 2025 17:07 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam perkara dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019-2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyebut dua orang yang dipanggil merupakan General Manager (GM) PT Jembatan Nusantara. Mereka di antaranya Davit Atmajiya selaku GM Komersial & Operasi PT Jembatan Nusantara dan Oke Santika selaku GM SDM & Pendukung Bisnis PT Jembatan Nusantara.

"Hari ini, Rabu (19/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," ucap Tessa dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Tessa menyebut Davit memenuhi panggilan KPK hari ini. Sementara, Oke Santika akan memenuhi panggilan besok, Kamis 20 Maret 2025. Adapun penyidik mendalami keduanya terkait performa atau kinerja kapal yang belakangan diakusisi oleh PT ASDP.

"Saksi didalami terkait dengan Performa/Kinerja Kapal Kapan milik PT JN yang diakuisisi oleh PT ASDP," tambah Tessa.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga mantan jajaran direksi PT ASDP. Mereka di antaranya Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024, Ira Puspadewi (IP) ; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM) dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Adi (MYA).

Selain direksi PT ASDP, KPK juga menetapkan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie sebagai tersangka. Kasus perkara ini dimulai pada tahun 2014 di mana Adjie selaku pemilik PT JN menawarkan perusahaan miliknya untuk diakuisisi PT ASDP. Hanya saja, saat itu sebagai Dewan Direksi, Dewan Komisaris hingga Direksi PT ASDP tidak menyetujui penawaran Adjie.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya