Kedua, tersangka MSD yang ditangkap pada tanggal 1 Maret 2025 di Bandara Sultan Syarif Qasim II, Pekanbaru. Tersangka bekerja sejak bulan Oktober 2024 dan berperan mencari orang untuk digunakan identitasnya dalam pembuatan akun exchanger kripto, serta membuat rekening bank di wilayah Medan dengan imbalan uang sebesar Rp200.000-Rp250.000 per bank.
Tersangka MSD atas perintah tersangka WZ mengirimkan handphone yang sudah terinstal akun exchanger kripto dan internet banking melalui ekspedisi atau mengantarkan langsung ke Malaysia kepada seseorang berinisial LWC di Malaysia.
Ketiga, tersangka WZ yang ditangkap pada tanggal 9 Maret 2025 di Medan. Tersangka WZ berperan sebagai koordinator pembuatan layer nomini kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban di wilayah Medan. Tersangka WZ telah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2021.