Dari tangan para tersangka, polisi menyiya barang bukti seperti 2 unit mobil, 1 unit motor, 3 unit sepeda, 1 unit TV, 1 buah jam tangan, 11 unit handphone, 4 buah kartu ATM, dan 10 dokumen perusahaan. Ia juga menyampaikan, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan TPPU dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Awaludin)