Kortas Tipikor Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pabrik Gula PTPN XI, Negara Merugi Rp782 Miliar

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 20 Maret 2025 15:43 WIB
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo. Foto: Okezone/Riana.
Share :

Cahyono mengatakan, selain dugaan praktik korupsi, penyidik juga menemukan sejumlah fakta terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap sejumlah pihak.

"Di mana pembayaran pekerjaan proyek dimanipulasi sedemikian rupa sehingga pembayaran dilakukan langsung oleh pihak PTPN XI via Letter of Credit (LC) ke rekening DBS Singapura milik sebuah Perusahaan di Singapura," katanya.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya