BEKASI - Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dana BOS sebesar Rp651 juta di lingkungan SDIT Atssurayya, Kabupaten Bekasi. Dua pelaku yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Bendaharanya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun tersangkanya yakni Alwi Alatas selaku Kepala Sekolah SDIT Atssurayya dan Holisoh Nurul Hilda selaku Bendahara Sekolah. Kasus ini terungkap setelah yayasan melakukan audit keuangan yang menemukan adanya laporan fiktif dan dugaan penyelewengan dana BOS dari tahun 2014-2022.
"Alwi Alatas (Kepala Sekolah SDIT Atssurayya) dan Holisoh Nurul Hilda (Bendahara Sekolah), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, Kamis (20/3/2025).
Mustofa menjelaskan modus operandi kedua tersangka meliputi laporan keuangan, mark up uang SPP hingga melakukan duplikasi pembayaran listrik dan internet yang dimiliki sekolah.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa tersangka Alwi Alatas selaku kepala sekolah diduga telah melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS. Sementara itu, Holisoh Nurul Hilda masih melakukan penerimaan berbagai biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.