TNI AL Ringkus 3 Penyelundup 60.000 Butir Pil Ekstasi di Tanjung Batu

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 21 Maret 2025 07:33 WIB
Tersangka penyelundup ekstasi (Foto: Riana Rizkia/Okezone)
Share :

JAKARTA - TNI Angkatan Laut (AL) menangkap tiga tersangka dalam kasus penyelundupan sebanyak 60.000 butir pil ekstasi di Perairan Tanjung Batu. Narkoba itu telah dimusnahkan di Mako Lantamal IV Batam, Kamis 20 Maret 2025. 

Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi mengatakan, puluhan ribu butir ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil penyergapan Tim Fleet One Quick Response (F1QR), yang juga berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba.

"Ketiga tersangka berinisial RM (40), BK (47), dan AG (54). Kini ketiganya telah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut," kata Fauzi kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Fauzi mengatakan, TNI AL berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba, meskipun butuh tantangan dalam mendeteksinya.

"TNI AL membutuhkan komitmen seluruh komponen bangsa untuk melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba," katanya.

Fauzi mengatakan, pihaknya bakal terus meningkatkan patroli, terutama pada jalur-jalur perbatasan laut yang acap kali dijadikan lokasi keluar masuknya peredaran gelap narkoba.

"Koarmada I juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur perbatasan laut yang rawan digunakan sebagai jalur penyelundupan narkotika," katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya